Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Penyanyi Judika memberikan dukungan moral pada rekannya yang baru saja ditangkap karena kasus dugaan penylahgunaan narkoba, Anji eks vokalis Drive.
Judika berharap bahwa Anji bisa kuat menghadapi salah satu ujian hidup yang menimpanya ini.
"Kalau aku sih support aja, kelar, Anji kuat lewati masalah ini," kata Judika saat dijumpai di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2021).
"Dia uda seringlah dapat masalah dalam hidup dan dia kuat. Mudah-mudahan bisa lewatin ini semua," sambungnya menambahkan.
Masih kaget, Judika sendiri tidak mau terlalu berspekulasi lebih jauh soal rekan sesama musisinya yang diduga memakai narkoba ini.
Menurut penyanyi lulusan Indonesian Idol itu, ada baiknya untuk para penggemar menunggu pernyataan resmi dari pihak berwajib.
"Kalau enggak salah polisi belum rilis ya, jadi aku enggak mau duluin, tunggu aja press realese-nya seperti apa," paparnya.
Baca Juga: Anji Eks Drive Ditangkap karena Narkoba, Pihak RT Tak Tahu Ada Artis yang Diciduk
"Aku sebagai teman support, berjalan dengan lancar pemeriksaannya," ungkapnya menegaskan.
Lebih lanjut, suami Duma Riris ini berharap Anji bisa lepas dari ketergantungan, jika memang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Dan kalau memang Anji terbukti make atau gimana, mudah-mudahan bisa lepaslah dari narkoba dan apapun itu, kita tinggu aja dulu," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan, Anji ditangkap pihak kepolisian dengan dugaan kasus penyalagunaan narkoba, Jumat (11/6/2021).
Lelaki berusia 42 tahun ini ditangkap di salah satu studio di kawasan Cibubur, sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tangan Anji didapatkan barang bukti ganja dan berbagai macam jenis narkoba lainnya dengan jumlah yang cukup besar.
Kendatipun begitu, polisi belum menjelaskan detail berat ganja yang diamankan, termasuk milik Anji.
Baca Juga: Adiknya Tak Pernah Bahas Soal Narkoba, Kakak Anji eks Drive: Dia Nggak Make Itu
Setelah menjalani pemeriksaan urine, Anji dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol) atau ganja.
Adapun, Anji dipersangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1.
(*)