Find Us On Social Media :

Terkejut dengar Kabar Anji Ditangkap karena Narkoba, Judika: Tadinya Aku Enggak Percaya

By Daniel Ahmad, Selasa, 15 Juni 2021 | 13:29 WIB

Judika

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Penyanyi Judika memberikan tanggapan terkait penangkapan Anji Eks Vokalis Drive, karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Judika mengaku kaget saat pertama kali mendengar kabar penangkapanan Anji, rekan sesama musisinya itu.

"Yang jelas aku sebagai teman, aku kaget dengar beritanya, aku kan kemarin di Semarang nyanyi, (terus) baca," kata Judika saat dijumpai di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2021).

Walaupun tidak sering menghabiskan keseharian bersama, keduanya baru-baru ini punya kerjasaman lomba cover lagu.

"Kebetulan kita ada proyek bikin lomba pemenang cover lagu 'Putus atau Terus' yang aku nyanyiin," tutur Judika menyampaikan.

"Udah ada pemenangnya, tadinya mau kita, ada acaralah pemenangnya, ketemu di YouTube-ku," sambungnya menambahkan.

Suami Duma Riris ini awalnya bahkan ragu mendengar kabar penangkapan Anji, sebelum melihat kehadiran pelantun 'Dia' di Kantor Polisi.

"Tadinya aku enggak percaya," ujarnya menyatakan.

Baca Juga: Raditya Oloan Meninggal Dunia, Penyanyi Judika Ikut Merasa Kehilangan atas Kepergian Suami Joanna Alexandra: Tuhan Berikanlah Tempat Terbaik di Sisi-Mu

"Aku juga gatau berita hoax apa enggak tapi tadi akhirnya lihat di berita memang ada di kantor polisi," paparnya menyampaikan.

Judika sendiri tidak mau terlalu berspekulasi lebih jauh soal Anji yang memakai narkoba.

Menurut penyanyi lulusan Indonesian Idol itu, ada baiknya untuk para penggemar dan teman-teman menunggu pernyataan resmi dari pihak berwajib.

Diberitakan, Anji ditangkap pihak kepolisian dengan dugaan kasus penyalagunaan narkoba, Jumat (11/6/2021).

Lelaki berusia 42 tahun ini ditangkap di salah satu studio di kawasan Cibubur, sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tangan Anji didapatkan barang bukti ganja dan berbagai macam jenis narkoba lainnya dengan jumlah yang cukup besar.

Kendatipun begitu, polisi belum menjelaskan detail berat ganja yang diamankan, termasuk milik Anji.

Setelah menjalani pemeriksaan urine, Anji dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol) atau ganja.

Anji dipersangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1. (*)