"Tapi pada saat itu saya kembali terkaget, reaksi mas Suryo itu ternyata meninggi, kembali menyalahkan saya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Roy merasa tertuduh lantaran unggahan Lucky Alamsyah yang mengatakan dirinya telah menyerempet mobil Lucky Alamsyah dan langsung kabur.
Atas laporan Roy Suryo, pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
(*)