Find Us On Social Media :

Perseteruan dengan Roy Suryo Gaduh di Media Sosial, Lucky Alamsyah Minta Maaf

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 15 Juni 2021 | 19:45 WIB

Lucky Alamsyah dan Roy Suryo

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Perseteruan Lucky Alamsyah dengan Roy Suryo masih bergulir.

Bahkan atas unggahan Lucky Alamsyah terkait penyerempetan mobil Roy Suryo, jadi menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Lucky pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan tersebut.

Hal itu disampaikan Lucky Alamsyah dalam press conference bersama tim kuasa hukum Adnan Buyung Nasution, Selasa (15/6/2021)

"Sekiranya yang di Instagram saya menimbulkan kegaduhan dan keramaian," ucap Lucky.

"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, para pembaca media, mudah-mudahan permintaan maaf ini bisa menuju ke arah yang lebih baik. Bisa menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi. Terima kasih," imbuhnya.

Namun, Lucky bukan meminta maaf kepada Roy dengan kejadian lalu lintas beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mengaku Sudah Beritikad Baik Selesaikan Soal Serempet Mobil dengan Roy Suryo, Lucky Alamsyah: Dia Terus Marah-marah

Ia menegaskan bahwa permintaan maafnya terkait unggahan Instagramnya.

"Saya minta maaf karena berhubungan dengan kegaduhan yang terjadi setelah saya upload di Instagram."

"Mungkin kegaduhan itu begitu cepat sekali, mudah-mudahan ini tidak ada sesuatu yang lebih mengarah ke mana-mana," ucap Lucky.

Kendati begitu, Lucky pun tak ingin membela diri dan menyalahkan Roy Suryo dalam insiden kecelakaan tersebut.

Tetapi Lucky ingin menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

"Mengenai benar atau salahnya, biarkan proses hukum yang menentukan. Saya minta maaf karena Instagram saya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Soal Mediasi, Roy Suryo Tunggu Lucky Alamsyah Dipanggil oleh Polisi

Roy merasa tertuduh lantaran unggahan Lucky yang mengatakan dirinya telah menyerempet mobil Lucky Alamsyah dan langsung kabur.

Atas laporan Roy Suryo, pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

(*)