Find Us On Social Media :

Bantah Pansos Terkait Penyerempetan Mobil dengan Roy Suryo, Lucky Alamsyah: Saya Mementingkan Kompetensi

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Juni 2021 | 07:30 WIB

Roy Suryo akui bukan dirinya yang menjadi pelaku tabrak lari Lucky Alamsyah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pesinetron Lucky Alamsyah membantah ucapan Roy Suryo yang menyebut dirinya panjat sosial (pansos).

Lucky Alamsyah mengatakan, tujuan dia mengunggah foto insiden penyerempetan mobil dengan Roy Suryo adalah rasa bentuk kekecewaannya.

"Saya upload itu hanya bentuk kekecewaan saya, bukan utnuk minta perhatian. Bukan itu tujuan saya," ucap Lucky Alamsyah dalam press conference virtual, Selasa (15/6/2021).

Menurut Lucky, dalam pekerjaan, dia lebih mementingkan kompetensi daripada mencari sensasi.

Begitu juga dengan kejadian insiden kecelakaan ini, Lucky tak mencari panggung dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya saya termasuk orang yang mementingkan kompetensi dalam pekerjaan saya."

"Mudah-mudahan kerjaan yang dengan kompetensi itu menghasilkan hal-hal baik. Sampai sekarang saya hanya mementingkan kompetensi," ujar Lucky Alamsyah.

Baca Juga: Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya : Apa yang Dia Ceritakan dalam IG Story Itu Kabar Bohong

Saya percaya, saya bukan tipe orang yang suka mencari sensasi. Hampir 26 tahun saya di bidang ini," imbuhnya.

Lucky Alamsyah memastikan, dia tidak sedang mencari sensasi tetapi murni akan kekecewaannya terhadap Roy Suryo.

"Apakah ini pansos? Saya yakin tidak. Saya tidak tersinggung juga, apakah itu benar? Saya serahkan saja, saya kan kerja di bidang publik, saya serahkan saja,” ucap Lucky.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

Roy merasa tertunduh lantaran unggahan Lucky Alamsyah yang mengatakan dirinya telah menyerempet mobil Lucky Alamsyah dan langsung kabur.

Atas laporan Roy Suryo, pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

 

(*)