Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pesinetron Lucky Alamsyah akan memenuhi panggilan kepolisian Polda Metro Jaya terkait laporan Roy Suryo atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah ada (jadwal panggilan) hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 untuk mengklarifikasi ini, sekitar jam 10.00 WIB," ujar Lucky Alamsyah dalam press conference virtual, Selasa (15/6/2021).
Lucky Alamsyah mengaku tak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Pria 48 tahun itu siap kapan saja dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Pribadi saya, saya hanya jaga kesehatan aja bagi waktu supaya siap dipanggil kapan saja," ucap Lucky Alamsyah.
Meski kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, dia berharap masalahnya dengan Roy Suryo bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Karena sudah masuk ke ranah hukum, biarkan proses hukum. Yang diharapkan bisa mengarahkan ke suasana yang damai, suatu yang baik, biarkan saja proses hukum yang berjalan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Roy merasa tertunduh lantaran unggahan Lucky Alamsyah yang mengatakan dirinya telah menyerempet mobil Lucky Alamsyah dan langsung kabur.
Atas laporan Roy Suryo, pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008. (*)