Roy merasa tertuduh lantaran unggahan Lucky Alamsyah yang mengatakan dirinya telah menyerempet mobil Lucky Alamsyah dan langsung kabur.
Atas laporan Roy Suryo, pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008. (*)