Find Us On Social Media :

Beri Keringanan hingga 6 Tahun Penjara pada Jaksa Pinangki, Inilah Sosok Hakim Tinggi Muhammad Yusuf yang Memiliki Kekayaan Miliaran Rupiah!

By Novia, Rabu, 16 Juni 2021 | 11:30 WIB

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Masih ingat dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki?

Ya, baru-baru ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali membuat publik geram atas kasus tersebut.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberi 'diskon' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun.

Pangkas hukuman lebih dari setengah, keringanan hukum yang di berikan pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sukses membuat publik geram.

Bagaimana tidak? Pinangki Sirna Malasari adalah jaksa yang bersekongkol dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Divonis hukuman 10 tahun penjara, Pinangki Sirna Malasari kini justru diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra adalah sosok yang berhasil menggelapkan dana milik negara hingga ratusan miliar.

Baca Juga: Wanita Ini Ungkap Sisi Gelap Jaksa Pinangki, Disebut Pelakor dan Terlantarkan Mantan Suami saat Sakit!