Dilansir Kompas.com, Rabu (16/6/2021), Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Nyaris kantongi uang haram triliunan, Djoko Tjandra akhirnya kepergok mengalirkan dana ke rekening pribadinya hingga lima ratus miliar.
Menurut informasi yang disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, kejaksaan sudah mengeksekusi uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Lantas, siapa sosok yang memberikan keringanan hukum pada Jaksa Pinangki?
Melalui penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, sosok tersebut adalah Muhammad Yusuf.
Lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955, Muhammad Yusuf merupakan Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.