Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf akhirnya dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.
Sukses menduduki satu di antara jabatan penting milik negara, Muhammad Yusuf harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.
Dalam laporannya itu, Muhammad Yusuf tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.405.392.839.
Tak hanya itu saja, Yusuf juga memiliki berupa aset berupa tanah dan bangunan.
Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, namun total dari aset tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.