Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Masih ingat dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki?
Ya, baru-baru ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali membuat publik geram atas kasus tersebut.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberi 'diskon' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun.
Pangkas hukuman lebih dari setengah, keringanan hukum yang di berikan pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sukses membuat publik geram.
Bagaimana tidak? Pinangki Sirna Malasari adalah jaksa yang bersekongkol dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Divonis hukuman 10 tahun penjara, Pinangki Sirna Malasari kini justru diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra adalah sosok yang berhasil menggelapkan dana milik negara hingga ratusan miliar.
Dilansir Kompas.com, Rabu (16/6/2021), Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Nyaris kantongi uang haram triliunan, Djoko Tjandra akhirnya kepergok mengalirkan dana ke rekening pribadinya hingga lima ratus miliar.
Menurut informasi yang disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, kejaksaan sudah mengeksekusi uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Lantas, siapa sosok yang memberikan keringanan hukum pada Jaksa Pinangki?
Melalui penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, sosok tersebut adalah Muhammad Yusuf.
Lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955, Muhammad Yusuf merupakan Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf akhirnya dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.
Sukses menduduki satu di antara jabatan penting milik negara, Muhammad Yusuf harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.
Dalam laporannya itu, Muhammad Yusuf tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.405.392.839.
Tak hanya itu saja, Yusuf juga memiliki berupa aset berupa tanah dan bangunan.
Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, namun total dari aset tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.
Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp 326 juta.
Selain itu, Muhammad Yusuf juga masih memiliki sejumlah aset yang menambah pundi-pundi harta kekayaannya.
Rincian harta bergerak lainnya yakni kisaran, Rp 336.150.000 serta kas dan setara kas Rp 43.242.839.
(*)