Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membuat publik geram.
Betapa tidak, PT Jakarta telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Alhasil, hukuman yang diberikan untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari berkurang sangat jauh.
Dari yang semula 10 tahun, kini mantan Jaksa Pinangki hanya dibebankan hukuman penjara 4 tahun.
Dikutip dari Tribunews.com, Rabu (16/6/2021), keringanan hukuman yang diberikan pada mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah diresmikan.
Tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, keringanan itu diputuskan pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Sebagaimana diketahui, putusan tingkat pertama telah dijatuhkan pada 8 Februari 2021, di mana saat itu Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka tersangka akan ditambahkan hukuman 6 bulan.
Namun kini, putusan tingkat banding itu memvonis Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Artinya, lama hukuman yang akan dijalankan Pinangki didiskon 6 tahun dari vonis hukuman sebelumnya.