Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?
Masih dilansir dari Tribunews.com, majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini dikaji dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Di mana dalam pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya.
Selain itu, Pinangki diringankan karena sudah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Pertimbangan selanjutnya, Pinangki merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun).
Sehingga, ia layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Tak hanya itu, sebagai wanita Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Kemudian, perbuatan Pinangki dinilai tidak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Dan yang terakhir, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.