Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membuat publik geram.
Betapa tidak, PT Jakarta telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Alhasil, hukuman yang diberikan untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari berkurang sangat jauh.
Dari yang semula 10 tahun, kini mantan Jaksa Pinangki hanya dibebankan hukuman penjara 4 tahun.
Dikutip dari Tribunews.com, Rabu (16/6/2021), keringanan hukuman yang diberikan pada mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah diresmikan.
Tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, keringanan itu diputuskan pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Sebagaimana diketahui, putusan tingkat pertama telah dijatuhkan pada 8 Februari 2021, dimana saat itu Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka tersangka akan ditambahkan hukuman 6 bulan.
Namun kini, putusan tingkat banding itu memvonis Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Artinya, lama hukuman yang akan dijalankan Pinangki didiskon 6 tahun dari vonis hukuman sebelumnya.
Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?
Masih dilansir dari Tribunews.com, majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini dikaji dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Di mana dalam pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya.
Selain itu, Pinangki diringankan karena sudah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Pertimbangan selanjutnya, Pinangki merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun).
Sehingga, ia layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Tak hanya itu, sebagai wanita Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Kemudian, perbuatan Pinangki dinilai tidak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Dan yang terakhir, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.
Ditambahkan dari Kompas.com, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pengurangan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari ini dapat menjadi pintu masuk untuk meringankan vonis terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Djoko Tjandra."
"Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Sebagaimana diketahui, Pinangki Sirna Malasari merupakan jaksa yang berkongkali kong dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
(*)