Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Akhirnya gugatan cerai Larissa Chou kepada Alvin Faiz dikabulkan dengan putusan verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (16/6/2021).
Putusan verstek itu diputuskan majelis hakim lantaran pihak tergugat, Alvin Faiz tidak hadir dalam persidangan.
"Alhamdulullah sidang hari ini sudah berjalan. Tadi mulai setengah 10 lebih dan dihadiri oleh Larissa Chou selaku klien kami namun pihak tergugat saudara Alvin Faiz tidak hadir dan persidangan berlanjut dengan keterangan dari saksi. Kami menghadirkan 3 orang saksi yang sudah diperdengarkan keterangan dari saksi kepada majelis hakim,"
"Selanjutnya kesimpulan daripada majelis hakim bahwa gugatan cerai klien kami Larissa dikabulkan. Jadi saat ini, resmi klien kami sudah dikabulkan gugatan cerainya. Putusannya kan verstek dari awal memang sudah tidak dihadiri oleh pihak tergugat, seperti itu," jelas Chaeruddin di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Alvin Faiz Tak Hadir, Gugatan Cerai Larissa Chou Dikabulkan
Sidang hari ini pun pertama kalinya Larissa Chou hadir.
Larissa mengatakan jika ini awal hidup yang baru baginya.
"Iya ini awal hidup yang baru awal yang baru semoga ya jadi pelajaran terbaik untuk saya dan Alvin juga," kata Larissa Chou.
Di awal hidup baru itu, Larissa memutuskan untuk pergi dari Bogor dan memilih kota Bandung.
"Rencananya pindah kota, ke Bandung. Biar mulai hidup baru aja," terang Larissa Chou.
(*)