Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Persidangan lanjutan legalitas asal-usul anak Amalia Fujiwati, istri siri Bambang Pamungkas, bakal digelar Rabu (16/6/2021), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang kali ini bakal dilangsungkan dengan agenda pembuktian surat dari penggugat, yakni Amalia Fujiwati sendiri.
"Nomor antriannya C23. Agendanya pembuktian Surat dari tergugat," kata Kuasa Hukum Amalia Fujiwati, Wati Trisnawari, saat dijumpai sebelum persidangan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Untuk persidangan kali ini, Amalia Fujiwati sendiri belum bisa hadir karena baru saja melahirkan anak kedua dari Bambang Pamungkas.
Belum dikonfirmasi apakah pihak tergugat, yakni Bambang Pamungkas sendiri, bakal hadir dalam persidangan kali ini.
Dari persidangan sebelumnya diketahui, istri siri ingin Bepe mengakui anak pertama dan kedua di mata hukum dari hasil pernikahan siri mereka.
Kuasa hukum Amalia, Wati Trisnawati, menyebut kliennya tidak akan menuntut soal isbat nikah.
Namun, ia hanya ingin menuntut kejelasan secara hukum soal status sang anak.
"Bu Amalia tidak menuntut untuk isbat nikah, yang penting untuk pengesahan asal-usul anak, yang penting untuk kepentingan anak," kata Wati seperti diberitakan Grid.ID.
"Ini terkait untuk anak legalitasnya, kami kan perlu terkait nanti identitas anak, terkait akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya," ujarnya menambahkan.