Grid.ID - Belum lama ini, nama Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki mendadak jadi buah bibir publik.
Bukan tanpa alasan, hal itu karena Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki sama-sama terjerat kasus hukum.
Eits bukan itu saja, publik juga membandingkan soal vonis hukuman antara Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki.
Bagaimana tidak? Sama-sama bersalah, vonis hukuman untuk Jaksa Pinangki mendadak dikurangi hingga 6 tahun penjara.
Bak beda nasib dengan Jaksa Pinangki, hukuman Angelina Sondakh justru pernah ditambah dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasati dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki sebelumnya divonis bersalah atas beberapa kasus seperti penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Ada beberapa pertimbangan yang diambil majelis hakim sebelum memotong hukuman Jaksa Pinangki.
Di antaranya adalah karena Jaksa Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.
Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Selain itu, sebagai perempuan, Jaksa Pinangki juga disebut harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keputusan ini sontak membuat netizen geram.
Ada pula yang membandingkan nasib Jaksa Pinangki dengan Angelina Sondakh.
Benar, Angelina Sondakh tiba-tiba trending namanya bersamaan dengan vonis Jaksa Pinangki.
Saat Jaksa Pinangki mendapat pengurangan hukuman, Angelina Sondakh harus menerima kenyataan, hukumannya bertambah dari 4 menjadi 12 tahun penjara.
Ketika itu, Angelina Sondakh sedang punya anak yang masih kecil saat itu.
Karena itulah netizen ramai-ramai membandingkan hukuman Jaksa Pinangki dan Angelina Sondakh.
Netizen menyebut Angelina Sondakh 'menangis' mendengar vonis Jaksa Pinangki, oknum jaksa nakal itu.
Sekadar informasi, dilansir dari Kompas.com, Angelina Sondakh resmi ditahan lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Awalnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, Angelina Sondakh lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Meski begitu, vonis hukuman Angelina akhirnya dikurangi menjadi 10 tahun usai dirinya mengajukan peninjauan kembali.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul, Beda Banget Nasibnya Dengan Jaksa Pinangki Yang Hukumannya Dikurangi Dari 10 Tahun Ke 4 Tahun Penjara, Angelina Sondakh Harus Meratapi Nasib Hukumannya Bertambah Dari 4 Tahun Jadi 12 Tahun Penjara, Nasib-nasib
(*)