Find Us On Social Media :

Polisi Menyita 30 Gram Ganja Milik Anji dan Beberapa Barang Bukti Lainnya

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Juni 2021 | 17:23 WIB

Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Diketahui Anji ditangkap di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.

Saat ini Anji tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Jenguk Anji dengan Bawakan Makanan, Ade Govinda: Dia Udah Lebih Tenang

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara," ucap Ady.

(*)