Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 30 gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, barang bukti tersebut disita penyidik dari dua lokasi berbeda, yakni di Cibubur dan Bandung.
"Kami gabungkan TKP 1 dan 2 ada sekitar 30 gram brutto ya," ujar Ady Wibowo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Adapun barang bukti dengan brutto 30 gram itu terdiri dari daun, batang, dan biji ganja.
Ady juga menyebutkan biji ganja itu disimpan oleh Anji untuk dicampur menjadi lintingan.
"(Biji ganja) untuk diramu jadi lintingan ganja," ucap Ady.
Baca Juga: Inilah Alasan Anji Pakai Ganja Sejak September 2020 Lalu
Selain itu, tak hanya menyita narkotika jenis ganja, polisi juga menyita boks masker penutup mata, kertas papir, satu klip berisi 12 kertas tipis, boks speaker, dan buku 'hikayat pohon ganja' dari dua lokasi berbeda.
Adapun alasan Anji mulai mengonsumsi ganja sejak September 2020.
"Supaya rileks dan bisa mengembangkan kreativitas," kata Ady.
Diketahui Anji ditangkap di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.
Saat ini Anji tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Jenguk Anji dengan Bawakan Makanan, Ade Govinda: Dia Udah Lebih Tenang
"Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara," ucap Ady.
(*)