"(Biji ganja) untuk diramu jadi lintingan ganja," ucap Ady.
Selain itu, tak hanya menyita narkotika jenis ganja, polisi juga menyita boks masker penutup mata, kertas papir, satu klip berisi 12 kertas tipis, boks speaker, dan buku 'hikayat pohon ganja' dari dua lokasi berbeda.
Diketahui Anji ditangkap di studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.
Saat ini Anji tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara," ucap Ady.
(*)