Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Dalam penangkapan Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba, polisi menemukan buku tentang ganja.
"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis, Rabu (16/6/2021).
Besar kemungkinan, Anji ingin mempelajari ketentuan legalilasi ganja di luar negeri.
"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," tutur Ady.
Lantaran di Indonesia tidak melegalkan barang tersebut dan bertentangan dengan ketentuan hukum, maka keinginan Anji belajar tentang ganja harus berujung proses hukum.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dengan brutto 30 gram, itu terdiri dari daun, batang, dan biji ganja.
Ady juga menyebutkan biji ganja itu disimpan oleh Anji untuk dicampur menjadi lintingan.
Baca Juga: Polisi Menyita 30 Gram Ganja Milik Anji dan Beberapa Barang Bukti Lainnya
"(Biji ganja) untuk diramu jadi lintingan ganja," ucap Ady.
Selain itu, tak hanya menyita narkotika jenis ganja, polisi juga menyita boks masker penutup mata, kertas papir, satu klip berisi 12 kertas tipis, boks speaker, dan buku 'hikayat pohon ganja' dari dua lokasi berbeda.
Diketahui Anji ditangkap di studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.
Saat ini Anji tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara," ucap Ady.
(*)