Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati, terpaksa tidak datang dalam sidang lanjutan gugatan asal-usul anak, Rabu (16/6/2021).
Disampaikan kuasa hukum Wati Trisnawati, Amalia Fujiawati berhalangan hadir karena masa pemulihan setelah melahirkan anak kedua.
Anak berjenis kelamin laki-laki, telah lahir dari Amalia Fujiawati belum lama ini, diklaim sebagai keturunan dari Bambang Pamungkas.
"Kabarnya kan seminggu kemarin kan dia baru melahirkan anak kedua ya secara sesar, jadi untuk kondisinya saat ini sedang masa pemulihan," tutur Wati saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kawasan Ragunan.
"Karena rencana dia melahirkan secara normal akhirnya dia melahirkan secara sesar. Waktu pemulihan yang emang lebih lama dari yang normal," katanya menjelaskan.
Untuk kondisi sang anak, Wati menyebutnya dalam kondisi sehat dan seperti apa yang diharapkan Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas.
"(Kondisi) Sehat. Dan sesuai apa yang diharapkan, kan waktu itu di-planning mengharapkan laki-laki, dapet laki-laki," papar Wati menjelaskan.
Baca Juga: Istri Siri Hanya Tuntut Legalitas Asal Usul dan Nafkah Anak Bambang Pamungkas
Pihak Amalia menyebut bahwa Bambang tak menemani sebab keduanya memang sudah bercerai sejak Desember 2020 lalu.
Namun biaya persalinan yang awalnya dijanjikan eks striker Tim Nasional Indonesia itu tak didapatkannya.
Jangankan biaya persalinan, disampaikan kuasa hukum, kliennya itu sudah tak menjalin komunikasi dengan Bambang
"Janji yang disampaikan ke Bu Amalia ada (biaya persalinan)," tutur Wati.
"Tapi sampai saat ini kenyataannya komunikasi aja gak dijawab," imbuhnya menyimpulkan.
Adapun, pada persidangan hari ini, pihak penggugat, yakni mantan istri siri Bambang Pamungkas, berkesempatan membeberkan bukti-bukti yang menguatkan.
Disampaikan kuasa hukum, pihak mantan istri siri Bepe memberkan 16 bukti kedekatan keluarganya, termasuk pernikahan.
Diberitakan, selain Amalia yang tidak hadir, persidangan hari ini juga tak didatangi oleh Bambang Pamungkas sebagai pihak tergugat.
Namun, ditemui usai persidangan, pihak Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya mementahkan bukti gugatan disampaikan oleh Amalia karena dinilainya tidak jelas.
Adapun, sidang yang akan datang bakal digelar pada 30 Juni 2021, dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat.
(*)