Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati, siap mengajukan tes DNA dalam proses gugatan pengesahan asal-usul anaknya.
Langkah tersebut sangat diusahan oleh pihak Amalia Fujiawati karena Bambang Pamungkas tak kunjung mengakui anaknya.
Hal itu diungkapkan oleh pihak Amalia Fujiawati usai menjalani persidangan dengan agenda Pembuktian Surat Penggugat, Rabu (16/6/2021).
"Silakan (membantah) saya sampaikan ke majelis kalau bukti saya kurang bagus, atau kita kurang bukti, mohon untuk Tes DNA saja," kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Amalia, ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kawasan Ragunan.
"Jadi permohonan meminta Tes DNA kalau di gak mengakui," ujarnya.
Adapun, pada persidangan hari ini, pihak penggugat, yakni mantan istri siri Bambang Pamungkas, berkesempatan membeberkan bukti-bukti yang menguatkan.
Disampaikan kuasa hukum, pihak mantan istri siri Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas, membeberkan 16 bukti kedekatan keluarganya, termasuk pernikahan.
Baca Juga: Amalia Fujiawati Lahirkan Anak Laki-Laki Sesuai dengan Keinginan Bambang Pamungkas
Menanggapi hal tersebut pihak Bepe melalui kuasa hukumnya mementahkan bukti gugatan disampaikan oleh Amalia karena dinilainya tidak jelas.
Menurut sang lawyer, bukti yang coba disampaikan pihak mantan istri sirinya itu tidak terlalu jelas karena tidak ada yang menampilkan wajah Bambang.
"Itu benar Bambang gak, atau Bambang lain," kata kuasa Hukum Bambang Pamungkas, Z Khasanul, usai persidangan.
Khasanul tegas menyampaikan bahwa legenda Persija itu tak punya hubungan langsung dengan Amalia.
Lebih lanjut ia kemudian menyarankan, ada baiknya pihak Amalia mengungkap fakta yang jelas, termasuk soal perkawinan.
"Ya saya gak tahu, intinya bukan Bambang Pamungkas. Kalau secara etika, kita bicaranya kan sesuai fakta, bukti, gak ada pernikahan," tutur Khasanul menyampaikan.
"Nanti tertera kok di pengajuanya nanti, jelas kok," ucapnya menyimpulkan.
Adapun, sidang yang akan datang bakal digelar pada 30 Juni 2021, dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat.
(*)