Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Siapa sih yang tak suka dengan drama Korea?
Selain dikenal melibatkan para pemainnya yang berwajah cantik dan tampan, cerita yang disuguhkan dalam drama Korea pun dinilai bagus dan tak monoton.
Tak heran jika banyak yang dibuat jatuh cinta dengan drama Korea.
Namun, hal tersebut berbeda bagi masyarakat Korea Utara.
Pasalnya, baru-baru ini beredar kabar bahwa para pemuda Korea Utara dihukum kerja paksa lantaran kepergok menonton drama Korea.
Berdasarkan kabar yang beredar, para pemuda tersebut bahkan sampai dijatuhi hukuman kerja paksa.
Mengutip dari Allkpop.com, dilaporkan bahwa pemuda Korea Utara yang ketahuan menonton drama Korea Selatan dijatuhi hukuman 10 tahun atau lebih di kamp pendidikan kerja paksa.
Para pemuda Korea Utara tersebut kabarnya kepergok sedang menonton berbagai drama Korea Selatan seperti 'The Penthouse.'
Menurut laporan Daily NK, pada 3 Juni lalu, sidang terbuka diadakan di sebuah stadion di Pyongsong, Korea Utara untuk 4 pemuda Korea Utara yang kedapatan menonton drama Korea Selatan.
Mereka dituduh berkumpul bersama dan menonton drama Korea hingga larut malam untuk merayakan ulang tahun salah seorang diantara mereka pada 25 Mei lalu.
Daily NK juga melaporkan bahwa persidangan dilakukan dalam suasana yang menakutkan di mana keempat pemuda tersebut dibelenggu ke podium.
Kabarnya, lebih dari 30 film dan drama Korea Selatan, serta video musik, ditemukan di dalam memory stick milik mereka, termasuk serial populer 'The Penthouse'.
Hal ini rupanya melanggar 'Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner' Korea Utara.
Pada akhirnya, keempat pemuda tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 10 hingga 12 tahun kerja paksa.
Dimana pemuda yang merayakan ulang tahun menjalani hukuman terlama yaitu 12 tahun.
'Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner' disahkan akhir tahun lalu oleh Korea Utara, yang baru-baru ini mulai mengontrol secara menyeluruh ide-ide anti-sosialis, aliran masuk budaya, dan kegiatan diseminasi.
Meskipun rinciannya tidak diungkapkan, menurut analisis NIS, distributor video eksternal konten dari Korea Selatan, Amerika Serika, dan Jepang akan diberikan hukuman maksimum mati.
Selain itu, bag mereka yang terlibat akan dihukum 15 tahun kerja paksa jika mereka terbukti bersalah.
(*)