Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ibu dua anak itu pun divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Masih Pertimbangkan Putusan Hakim
Sedangkan Reza sudah menjalani masa hukuman sembilan bulan lebih di Lido, Sukabumi Jawa Barat.
Maka dari itu pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu tinggal menjalani sisa 1,5 bulan penjara dari 10 bulan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
(*)