Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Penyanyi Reza Artamevia diperkirakan akan bebas dan menghirup udara bebas pada akhir bulan Juli 2021.
Diketahui Reza divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan Reza sudah menjalani masa hukuman sembilan bulan lebih di Lido, Sukabumi Jawa Barat.
Maka dari itu pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu tinggal menjalani sisa 1,5 bulan penjara dari 10 bulan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Kuasa hukum Reza, Leidermen mengatakan usai kliennya bebas rencananya akan kembali berkarya lagi.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Reza Artamevia Tak Naik Banding dan Terima Vonis Hukuman 10 Bulan
"Dia optimis buat balik lagi bermusik dan berkarya," kata Leidermen saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2021).
Leider juga mengungkapkan Reza sudah tidak sabar untuk kembali ke dunia industri hiburan.