"Ia dia masih mau berkarya lagi," imbuhnya.
Sementara itu, untuk vonis hukuman 10 bulan, mantan istri Adjie Massaid menerima dengan lapang dada.
Dia pun berterimakasih untuk kuasa hukum dan pihak lainnya yang sudah membantu dalam proses hukum tersebut.
"Kalau dari Reza sih terima ya. Sudah, dia juga berterimakasih sama lawyer sudah urusi kasus ini" pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Baca Juga: Kuasa Hukum ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 9 Bulan di Lido Sukabumi, Jawa Barat
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)