Grid.ID - Gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa bernominal puluhan juta.
KSAD Andika Perkasa mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.
Besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Melansir dari laman Kompas.com, sebagai seorang TNI AD berpangkat jenderal (Perwira Tinggi alias Pati), Laksamana, Marsekal (Bintang 4) mendapat gaji pokok senilai Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Hal tersebut berdasarkan pada gaji pokok TNI golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selain mendapatkan gaji pokok tersebut, KSAD Andika Perkasa mendapat tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya.
Untuk tunjangan dengan kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU sebesar Rp. 37.810.500,-