Find Us On Social Media :

Gaji dan Tunjangan KSAD Andika Perkasa Disebut Mencapai Rp 43 Juta, sang Jenderal TNI AD Digadang-gadang Gantikan Posisi Panglima TNI Hadi Tjahjanto

By Novita, Jumat, 18 Juni 2021 | 06:28 WIB

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Grid.ID - Gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa bernominal puluhan juta.

KSAD Andika Perkasa mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.

Besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Melansir dari laman Kompas.com, sebagai seorang TNI AD berpangkat jenderal (Perwira Tinggi alias Pati), Laksamana, Marsekal (Bintang 4) mendapat gaji pokok senilai Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Hal tersebut berdasarkan pada gaji pokok TNI golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain mendapatkan gaji pokok tersebut, KSAD Andika Perkasa mendapat tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya.

Untuk tunjangan dengan kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU sebesar Rp. 37.810.500,-

 Baca Juga: Habis Prabowo Subianto Datang ke Podcast Bapaknya, Azka Corbuzier Bikin Publik Heboh Gegara Ditawari sang Menhan Jadi Prajurit TNI: Dia Meminta Saya Bergabung dengan Militer!

Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa senilai Rp 43 hingga Rp 43,7 juta.

Miliki gaji dan tunjangan yang terbilang fantastis, KSAD Andika Perkasa kini digadang-gadang akan menggantikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Sebagaimana dilansir dari laman GridHot.ID, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto diperkirakan pensiun pada akhir tahun 2021 ini.

Namun tak hanya KSAD Andika Perkasa, sosok KSAL Laksamana Yudo Margono turut menjadi calon Panglima TNI berdasarkan perkiraan Effendi Simbolon, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP.

Alasan munculnya sosok KSAL Laksamana Yudo Margono menjadi 'saingan' KSAD Andika Perkasa dalam menduduki kursi panglima TNI karena faktor usia.

Pasalnya, Andika Perkasa lahir pada 21 Desember 1964, artinya hampir 57 tahun sementara batas usia pension pati TNI 58 tahun.

Sementara itu, KSAL Laksamana Yudo Margono lahir pada 26 November 1965 atau 56 tahun pada tanggal tersebut nanti.

 Baca Juga: Hidup Bahagia Usai Dinikahi Jenderal TNI yang Kini Menjabat Jadi Komisaris PT. Antam, Bella Saphira Blak-blakan Bocorkan Rahasia hingga Pantangan untuk Jaga Keharmonisan Rumah Tangganya: Gak Usah Ngomong Macem-macem

Namun, menurut Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, ketiga Kepala Staf TNI saat ini memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI.

Ketiga jenderal dari masing-masing angkatan yang berpeluang menggantikan Panglima Hadi, yaitu KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa, KASAL Laksamana TNI Yudo Margono dan KASAU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Namun, jika dilihat dari pola pemilihan Panglima TNI dan Kapolri, maka hampir dipastikan Jendral Andika Perkasa jadi Panglima TNI karena pernah menjadi Danpaspamres.

Akan tetapi, melansir dari laman KompasTV, menurut Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, sosok KASAL Laksamana TNI Yudo Margono yang layak menjadi Panglima TNI.

Mengingat, KASAL Laksamana TNI Yudo Margono telah merampungkan seluruh tugas dan tanggung jawab yang diberikan hingga paripurna. 

Ketentuan siapa pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tetap ada di tangan Presiden Jokowi.

(*)