Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Tersandung kasus pelecehan, guru senam di Denpasar, Bali diamankan pihak berwajib.Bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40), pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.Kepada pihak berwajib, tersangka tak mengelak bila dirinya telah melakukan tindak pelecehan terhadap murid sekaligus keponakannya.Mirisnya lagi, korban diketahui masih berada di bawah umur.Dikutip dari TribunBali.com, Kamis (17/6/2021), KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno telah mengamankan tersangka pada 25 Mei 2021 lalu.Dari informasi yang diperoleh, pelaku telah melakukan tindak asusila itu sebanyak 4 kali."Saya sempat bilang sama dia (korban) hubungan ini tanggung jawab besar."
Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Kian Meroket, Gubernur Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Hilangkan Libur Panjang Idul Adha 2021"Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu.""Saat melakukan persetubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," jelas pelaku sembari meninggalkan awak media.Kendati memiliki rasa saling suka, namun oknum guru senam tersebut tetap dinyatakan bersalah.Sebab, ia telah melakukan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.Akibat hal tersebut, pelaku kini dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno membeberkan sang bocah kini telat datang bulan.Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dalam kondisi tidak hamil.
Baca Juga: Terungkap Fakta di Balik Pria di Maros yang Tewas Dibakar, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis sampai Berakhir Pengkhianatan!Ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa juga sempat terjadi di Lamongan, Jawa Timur.Korban DIF (17) dikabarkan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya F (26).Diduga jatuh hati pada muridnya, F nekat melakukan tindak bejat karena korban tidak memberikan respon yang sama.Sebagaimana diketahui, kejadian ini telah berlangsung pada Maret 2019 lalu, namun hal tersebut baru terungkap pada Februari 2021."Tidak hanya memperdaya korban, perbuatan pertama juga direkam melalui handphone. Korban tidak tahu kalau direkam," jelas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).
(*)