Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Lucky Alamsyah bersama Kuasa Hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Kedatangannya guna memenuhi panggilan kepolisian atas laporan Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah atas kasus pencemaran nama baik karena tuduhan tabrak lari.
Kuasa Hukum Lucky Alamsyah, Pia Akbar Nasution, enggan bicara banyak di media dan memilih memasrahkan kasusnya pada pihak berwajib.
"Kasusnya sudah di polisi kita menunggu aja pihak kepolisian," ungkap Kuasa Hukum Lucky Alamsyah, Pia Akbar Nasution, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Sebagai kuasa hukum dari pihak terlapor, Pia Akbar Nasution memilih mematuhi prosedur dari proses hukum yang sedang bergulir. Pihaknya belum bisa menjawab perihal jalur damai.
"Kita serahkan ke pihak kepolisian aja, karena sudah di-handle, kita sebagai warga negara yang baik akan patuhi apapun yang disarankan oleh pihak kepolisian," ungkap Pia Akbar Nasution.
"Karena ini kan udah masuk, saudara Roy Suryo udah bikin laporan, sudah menjadi perhatian pihak kepolisian, kita menunggu aja," tutup Pia Akbar Nasution.
Seperti yang diketahui, Lucky Alamsyah mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban tabrak lari oleh Roy Suryo, 22 Mei 2021 di depan perempatan Arion mengarah ke Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Akibat kejadian tersebut, mobil Lucky Alamsyah mengalami goresan panjang dari
Bagian tengah ke ujung pintu bagian belakang.
Kemudian, Lucky Alamsyah membagikan kabar mengenai tragedi tabrak lari tersebut pada instagram pribadinya.
Kejadian tersebut pun akhirnya berbuntut pada laporan kepolisian.
(*)