Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Angelina Sondakh masih terus menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan divonis 10 tahun hukuman penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti mengatakan Angelina masih menjalani pidana.
"Belum bebas, masih menjalani pidana," kata Rika Apriyanti melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2021).
Terkait kabar Angelina Sondakh sudah mempersiapkan kebebasannya, langsung ditepis oleh Rika.
"Hoax," singkatnya.
Angelina dihukum dalam kasus Wisma Atlet.
Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2.5 miliar dan 1.2 juta dollar Amerika dalam bahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
(*)