Find Us On Social Media :

Beredar Kabar Angelina Sondakh Bebas, Ditjen PAS Buka Suara

By Menda Clara Florencia, Jumat, 18 Juni 2021 | 13:27 WIB

Angelina Sondakh

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Angelina Sondakh masih terus menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan divonis 10 tahun hukuman penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti mengatakan Angelina masih menjalani pidana.

"Belum bebas, masih menjalani pidana," kata Rika Apriyanti melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2021).

Terkait kabar Angelina Sondakh sudah mempersiapkan kebebasannya, langsung ditepis oleh Rika.

"Hoax," singkatnya.

Angelina dihukum dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Juga: Kasih Sayangnya Tak Luntur Meski sang Ibu Tiri Dibui karena Kasus Korupsi, Aaliyah Massaid Semringah Hadiri Wisuda Putra Angelina Sondakh: Aku Bangga Padamu!

Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2.5 miliar dan 1.2 juta dollar Amerika dalam bahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

(*)