Selain itu, karena niat jahat mereka digagalkan oleh CDS, kedua anak punk itu pun sakit hati.
Mereka pun kemudian menghajar CDS hingga babak blur.
"Karena ada korban, dua tersangka ini gagal menjalankan rencana jahatnya. Mereka sakit hati kepada korban," lanjutnya.
MengutipTribunJatim.com pada Jumat (18/6/2021), CDS akhirnya melaporkan tindakan kedua temannya ke Polsek Tulungagung.
Polisi pun langsung melakukan visum pada CDS.
Akhirnya, dari laporan tersebut, JN dan AN di tangkap pada Senin (14/6/2021) di tempat berbeda.
"Saat itu tersangka AN selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan," jelas Hariyono.
Kedua anak punk yang mengeyorok CDS pun akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.
Polisi pun menjerat mereka dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
(*)