Find Us On Social Media :

Sakit Hati Lantaran Niat Jahat untuk Cabuli Teman Wanitanya Digagalkan, Dua Orang Remaja Keroyok Teman Sesama Punk hingga Babak Belur

By Mahdiyah, Sabtu, 19 Juni 2021 | 06:12 WIB

Dua anak punk yang menghajar temannya sesama punk lantaran niat jahatnya digagalkan.

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, seorang anak punk babak belur dikeroyok oleh temannya sendiri.

Mengutip Tribun-video pada Jumat (18/6/2021), kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/6/2021) pada dini hari.

Hal itu terjadi lantaran pelaku pengeroyokan JN (18 dan ANA (18) hendak mencabuli TM (17) teman wanita mereka yang juga sesama anak punk.

Namun hal itu berusaha digagalkan oleh CDS (18).

CDS berusaha melindungi TM yang hendak dicabuli.

Hal itu dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Tulungagung, Iptu Hariyo.

"Di antara anak punk itu ada remaja perempuan, TM. Mereka punya niat jahat kepada TM," jelasnya.

Baca Juga: Siap Jadi Nyonya Billar, Lesti Kejora Ungkap 2 Alasan Utamanya Mau Naik Pelaminan dengan Rizky Billar : Akhirnya Tahu Indahnya Jatuh Cinta...

Selain itu, karena niat jahat mereka digagalkan oleh CDS, kedua anak punk itu pun sakit hati.

Mereka pun kemudian menghajar CDS hingga babak blur.

"Karena ada korban, dua tersangka ini gagal menjalankan rencana jahatnya. Mereka sakit hati kepada korban," lanjutnya.

MengutipTribunJatim.com pada Jumat (18/6/2021), CDS akhirnya melaporkan tindakan kedua temannya ke Polsek Tulungagung.

Polisi pun langsung melakukan visum pada CDS.

Akhirnya, dari laporan tersebut, JN dan AN di tangkap pada Senin (14/6/2021) di tempat berbeda.

Baca Juga: Heboh Video Anggota Satpol PP Rusak Alat Musik Hasil Razia Pengamen, Ifan Seventeen Ikut Sakit Hati: Gitar Diperlakukan Seperti Miras

"Saat itu tersangka AN selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan," jelas Hariyono.

Kedua anak punk yang mengeyorok CDS pun akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun menjerat mereka dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

(*)