Find Us On Social Media :

8 Tahun Disimpan Rapat, Rezky Aditya Dituding Hamili Wanita Berinisial W hingga Punya Anak Perempuan, sang Kuasa Hukum: Saksinya Banyak!

By Novita, Sabtu, 19 Juni 2021 | 12:18 WIB

Ferry Aswan, Citra Kirana, dan Rezky Aditya

 

Grid.ID - Rumah tangga Rezky Aditya dan Citra Kirana kini tengah ditimpa isu miring.

Beredar kabar Rezky Aditya menghamili wanita berinisial W hingga melahirkan anak perempuan.

Sempat disimpan rapat-rapat selama 8 tahun, wanita berinisial W itu kini meminta pertanggungjawaban dari suami Citra Kirana, Rezky Aditya.

Meski tak dinikahi secara resmi, wanita berinisial W itu menginginkan Rezky Aditya untuk mengakui dan bertanggung jawab atas putrinya yang kini telah berumur 8 tahun.

Bahkan, pihak W mengaku keluarga pemilik nama asli Rezky Adhitya Drajatmoko itu telah mengetahui soal anak perempuannya.

Namun, saat ditemui awak media, pihak Rezky justru memberikan bantahan.

Melalui kuasa hukumnya, sang aktor membantah telah menghamili wanita berinisial W hingga melahirkan anak perempuan.

Baca Juga: Rezky Aditya Dituding Memiliki Anak dari Wanita Berinisial W, sang Mantan Singgung soal Karma

"Intinya gini, kalau dari sisi kami kan menjelaskan kepada kuasa dari saudari W itu, bahwa klien kami menolak pengakuan saudara W itu.

Jadi, membantah semuanya," kata Hendrawan Halim, kuasa hukum Rezky Aditya, dalam kanal Youtube Trans 7 Lifestyle, Sabtu (19/6/2021).

Kuasa hukum Rezky Aditya lantas mengaku pihaknya akan melayangkan somasi terhadap wanita berinisial W.

"Nah, (jawaban Rezky Aditya) itu kami sampaikan melalui jawaban somasi yang kami buat kuasa dari saudari W," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum W, Ferry Aswan melalui Surat Kuasa No. 316/SK/DJLAW/IV/2021 menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti terkait kabar Rezky Aditya menghamili kliennya.

Tak hanya itu, Ferry pun membeberkan awal kisah cinta Rezky dengan wanita berinisial W.

"Pertemuan pertama mereka itu kurang lebih sekitar tahun 2012. Kemudian tahun 2013 lahirlah anak mereka," ujar Ferry.

 Baca Juga: Pihak Rezky Aditya Bantah Terkait Tudingan Punya Anak di Luar Nikah dari Sosok Wanita Berinisial W

Ferry mengaku kliennya putus komunikasi dengan Rezky setelah sang aktor mengalami kecelakaan.

"Setelah Rezky kecelakaan dari situlah mulai tidak ada kontak lagi dengan klien saya," imbuhnya.

Kuasa hukum W mengatakan kliennya ingin kejelasan dan pengakuan atas anak perempuannya.

"Namanya naluri seorang ibu dia ingin kejelasan terhadap status anaknya. Karena anaknya perempuan, anak ini harus tahu siapa ayahnya," tutur Ferry.

Sebelumnya, Ferry mengaku telah melakukan pertemuan dengan pihak Rezky, namun mediasi telah gagal ditempuh.

Tak ayal, Ferry turut melayangkan somasi dan masih belum menemukan titik temu.

"Kalau pernikahan secara resmi tidak ada. Mereka berpacaran sampai punya anak," ujar Ferry.

 Baca Juga: Megahnya Rumah Artis Citra Kirana dan Rezky Aditya yang Sedang Dibangun, Dilengkapi Salon dan Studio Pribadi loh!

Kuasa hukum W mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait laporan kliennya.

Ferry menuturkan sejumlah bukti antara lain foto Rezky menggendong sang anak hingga diperkuat dengan lingkungan rumah jadi saksi, hingga orang tua sang aktor yang telah mengetahui hal tersebut.

"Saksi yang mengetahui hubungan antara klien saya dengan Rezky banyak. Bukti foto juga ada. Mungkin tinggal satu bukti lagi adalah tes DNA," ungkap Ferry.

Lebih lagi, Ferry yakin pihak keluarga Rezky Aditya mengetahui soal anak dari wanita berinisial W.

"Kalau menurut klien saya, keluarga Rezky tahu kalau Rezky mempunyai anak dengan klien saya," ujar Ferry.

Tak hanya itu, Ferry turut membeberkan maksud dan tujuan kliennya melaporkan suami Citra Kirana itu.

"Yang diperjuangkan klien saya itu untuk masa depan anak. Otomatis nafkah anaknya ya, tidak lebih dari itu," tutur Ferry.

Baca Juga: Putra Pertamanya dengan Rezky Aditya Kini Berusia 9 Bulan, Citra Kirana Bangga Ceritakan Tumbuh Kembang sang Buah Hati : Selalu Bikin Aku Amaze

Ferry akan melayangkan 2 laporan sekaligus terhadap Rezky Aditya.

"Ada dua gugatan, pertama menggugat di pengadilan agama untuk masalah pengakuan anak dan nafkah. Yang kedua, gugatan perbuatan melawan hukum," pungkas Ferry.

(*)