Grid.ID - Penganiayaan hingga pembunuhan merupakan tindakan melanggar hukum yang kini dialami 6 anggota TNI AL.
Pasalnya, 6 anggota TNI AL menganiaya 2 warga sipil hingga salah satunya meregang nyawa.
Akibat tindakan tersebut, 6 anggota TNI AL itu terancam dipecat dari satuan militer hingga harus mendekam di penjara.
Enam oknum anggota TNI AL terancam dipenjara usai menganiaya dua warga Purwakarta, Jabar, di Wisma Atlet di Purwakarta, pada (29/5/2021).
Tak ayal, para satuan milite ritu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Puspomal, Jakarta, Jumat (18/06/2021).
Nazali pengatakan, untuk proses hukum saat ini ditangani Puspomal, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer).