Menurut Nazali, anggotanya saat itu mungkin lepas kendali dan emosi sehingga melakukan penculikan dan penganiayaan.
"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Nazali, seperti dikutip dari KompasTV, Jumat.
Tindakan penganiayaan tersebut membuat satu dari dua warga yang dibawa ke Wisma Atlet meninggal.
Tapi, oknum TNI malah menyembunyikan mayat warga dan tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.
Tapi kemudian akhirnya, ia melaporkannya ke atasan.
Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM, agar bisa diproses hukum.
Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat (*)