Find Us On Social Media :

Terancam Dipecat dari Satuan Militer, Terungkap Motif 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Sipil Palembang hingga Meregang Nyawa!

By None, Sabtu, 19 Juni 2021 | 18:51 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Grid.ID - Penganiayaan hingga pembunuhan merupakan tindakan melanggar hukum yang kini dialami 6 anggota TNI AL.

Pasalnya, 6 anggota TNI AL menganiaya 2 warga sipil hingga salah satunya meregang nyawa.

Akibat tindakan tersebut, 6 anggota TNI AL itu terancam dipecat dari satuan militer hingga harus mendekam di penjara.

Enam oknum anggota TNI AL terancam dipenjara usai menganiaya dua warga Purwakarta, Jabar, di Wisma Atlet di Purwakarta, pada (29/5/2021).

Tak ayal, para satuan milite ritu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Puspomal, Jakarta, Jumat (18/06/2021).

Nazali pengatakan, untuk proses hukum saat ini ditangani Puspomal, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Baca Juga: Keroyok Warga di Purwakarta sampai Tewas, 6 Oknum Prajurit TNI AL Kena Batunya dan Terancam Dipecat! Ternyata Inilah Penyebabnya

"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer).

Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Nazali, seperti dikutip dari KompasTV, Jumat.

"Ancamannya maksimal 10 tahun (penjara). Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," lanjut Nazali.

Dalam kesempatan tersebut, Nazali membantah pernyataan yang menyebut bahwa sebelumnya telah terjadi penculikan terhadap para korban.

"Sebenarnya itu bukan penculikan. Karena berawal dia mempunyai pacar ya. Orangtuanya minta bantu.

Karena anggota kita sering ke sana terkait mobil yang hilang. Jadi anggota kita ini inisiatif mencari pelakunya," ucap Nazali.

Oknum tersebut, lanjutnya, melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Baca Juga: Pantas Sempat Bikin Luna Maya Kepincut Tak Karuan, Tengok Gagahnya Ariel NOAH saat Tampil dengan Topi Baret TNI AL dan Busana Serba Hitam Usai Nyanyikan Hymne Wiratama Hiu Kencana, Netizen : Kaya Kapten Korea

Tak berapa lama, pelaku berhasil ditemukan.

Enam anggota TNI tersebut membawa dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.

Dua warga tersebut kemudian mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut, bahkan hingga menjualnya.

Menurut Nazali, anggotanya saat itu mungkin lepas kendali dan emosi sehingga melakukan penculikan dan penganiayaan.

"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Nazali, seperti dikutip dari KompasTV, Jumat.

Tindakan penganiayaan tersebut membuat satu dari dua warga yang dibawa ke Wisma Atlet meninggal.

Tapi, oknum TNI malah menyembunyikan mayat warga dan tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kondisi Jenazah Awak Kapal Selam Nanggala 402, Kapal Singapura Berhasil Temukan Benda Ini di Laut

Tapi kemudian akhirnya, ia melaporkannya ke atasan.

Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM, agar bisa diproses hukum.

Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat (*)