Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Polda Metro Jaya Lakukan Pembatasan Mobilitas, Berikut 10 Titik Jalan yang Disekat

By Bella Ayu Kurnia Putri, Senin, 21 Juni 2021 | 17:13 WIB

Ilustrasi Penyekatan

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Pembatasan mobilitas mulai dari: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh.

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan.

Pembatasan mobilitas mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City.

7. Banjir Kanal Timut (BKT), Jakarta Timur.

Pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT.

8. Kota Tua, Jakarta Barat.

Pembatasan mobilitas mulai Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pembatasan mobilitas mulai dari PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

(*)