Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Polda Metro Jaya Lakukan Pembatasan Mobilitas, Berikut 10 Titik Jalan yang Disekat

By Bella Ayu Kurnia Putri, Senin, 21 Juni 2021 | 17:13 WIB

Ilustrasi Penyekatan

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Kasus positif Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan ini terus mengalami peningkatan.

Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatasan mobilitas.

Hal itu dilakukan karena beberapa hari terakhir ini, DKI Jakarta mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Pembatasan mobilitas itu akan mulai diberlakukan pada Senin (21/6/2021) mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ada 10 titik jalanan Jakarta yang akan disekat.

"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan prokes yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Ada pengecualian, bagi penghuni jalan yang kita batasi, itu boleh (melintas)," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meledak, Kegiatan Masyarakat Mulai dari Perkantoran sampai Mal dan Restoran Dibatasi Ketat, Berikut Rinciannya

Selanjutnya melansir dari Tribunnews.com, pembatasan mobilitas ini diharapkan bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ini bersifat situsional.

Jika Covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai membaik, maka pembatasan mobilitas ini bisa dihentikan.

"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021), dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.

Namun Sambodo juga tidak menampik bahwa penyekatan jalan ini bisa dialihkan ke daerah lain.

"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Rossa Terpaksa Habiskan Uang Rp 1 Miliar dalam Dua Minggu

Berikut 10 titik jalan di DKI Jakarta yang akan disekat mulai Senin (21/6/2021), pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB:

1.Bulungan, Jakarta Selatan.

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam.

2. Kemang, Jakarta Selatan.

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.

3.Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S.

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Pembatasan mobilitas mulai dari: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh.

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan.

Pembatasan mobilitas mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City.

7. Banjir Kanal Timut (BKT), Jakarta Timur.

Pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT.

8. Kota Tua, Jakarta Barat.

Pembatasan mobilitas mulai Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pembatasan mobilitas mulai dari PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

(*)