Find Us On Social Media :

Tertarik Beli Asuransi Kesehatan karena Lonjakan Kasus Covid-19? Jangan Lupa Pertimbangkan 6 Hal Penting Ini

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 22 Juni 2021 | 12:42 WIB

Kebutuhan dan minta akan asuransi kesehatan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Cek ketersediaan asuransi

Jika kamu seorang karyawan, biasanya perusahaan telah memberikan tunjangan kesehatan berupa asuransi kesehatan.

Untuk itu, periksa dan teliti terlebih dahulu tunjangan kesehatan seperti apa yang diberikan perusahaan.

Baca Juga: Atur Keuangan Hingga Jaminan Hidup, Ini 5 Manfaat Asuransi Kesehatan

 

Alokasikan anggaran

Jangan lupa untuk mengalokasikan anggaran demi membayar premi asuransi supaya mendapatkan manfaat perlindungan asuransi.

Besaran premi pun sangat tergantung pada cakupan perlindungan, usia nasabah atau tertanggung, riwayat penyakit, hingga jangka waktu perlindungan.

Idealnya, anggaran yang perlu dialokasikan adalah 5-10 persen dari pendapatan rutin tiap bulannya.

 

Teliti melihat manfaat dan pelajari polis

Pastikan untuk meneliti dalam-dalam manfaat apa yang diberikan asuransi kesehatan tersebut dan apakah manfaatnya sudah memenuhi kebutuhan.

Jangan lupa juga untuk mempelajari kondisi-kondisi yang dikecualikan dalam polis.

Baca Juga: Nggak Harus Nunggu Tua dan Sakit-sakitan, Simak 4 Alasan Kenapa Asuransi Jiwa Penting untuk Milenial, Jangan Ragu Lagi ya

 

Bandingkan dengan asuransi kesehatan lain

Tingginya permintaan dan minat akan asuransi kesehatan saat ini memunculkan banyaknya jenis produk kesehatan.

Untuk itu, selalu bandingkan produk asuransi yang sejenis dengan melihat sisi jangkauan perlindungan, besar premi, dan rekam jejak penyedia asuransi.

 

Ketahui cara pembayaran biaya pengobatan

Saat ini, sudah banyak perusahaan yang menyediakan pembayaran melalui sistem cashless dan reimbursement.

Lagi-lagi, kamu perlu mempelajari dengan teliti keunggulan masing-masing metode pembayaran yang ditawarkan.

 (*)