Dalam kesepakatan itu, Bani dan Lulu bersepakat untuk pemberian nafkah sebesar Rp 50 juta per bulan.
"Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara."
"Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," tandas Haerudin.(*)