Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Aktris Lulu Tobing menjalani sidang cerai ketiga dengan Bani M Mulia, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).
Sidang cerai ketiga ini dihadiri Bani M Mulia dan tim kuasa hukum, sementara Lulu Tobing diwakilkan pengacaranya, Sugiarto.
Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, memaparkan hasil persidangan yang beragendakan pembacaan gugatan cerai ini.
Dijelaskan Haerudin, terdapat beberapa dalil perceraian yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak.
"Jadi sesuai dengan hasil mediasi itu adalah berhasil sebagian."
"Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati," jelas Haerudin ditemui Grid.ID usai persidangan.
Meski demikian, Lulu dan Bani sepakat tentang kewajiban pemberian nafkah.
Pemberian nafkah itu akan dipenuhi selama pemeriksaan perkara perceraian masih berlangsung.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara."
"Nah hanya itu yang disepakati," terang Haerudin.
Dalam kesepakatan itu, Bani dan Lulu bersepakat untuk pemberian nafkah sebesar Rp 50 juta per bulan.
"Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara."
"Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," tandas Haerudin.(*)