Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Haerudin, tegaskan tak tuntutan harta gana-gini di gugatan cerai Lulu Tobing.
Seperti diketahui, Lulu Tobing menggugat cerai pengusaha Bani M Mulia, di usia pernikahan yang belum genap 2 tahun berjalan.
Sidang cerai ketiga digelar di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021), tanpa dihadiri Lulu Tobing.
"Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gana-gini," ucap Haerudin saat ditemui Grid.ID usai persidangan.
Meski tak ada tuntutan harta gana-gini, pemain film 'Dua Garis Biru' itu meminta nafkah cerai dari sang cucu Raja Kapal.
Nafkah cerai sebesar Rp 50 juta itu disanggupi Bani untuk diberikan pada Lulu selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara," terang Haerudin.
"Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara."
"Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, Lulu Tobing dan Bani M Mulia menikah pada 24 Agustus 2019 lalu.
(*)