Find Us On Social Media :

Dennis Lyla Ajukan Penolakan Terhadap Gugatan Cerai Thalita Latief, PA Jakarta Pusat: Penggugat Bertempat Tinggal di Wilayah Hukum PA Tigaraksa

By Annisa Dienfitri, Selasa, 22 Juni 2021 | 20:20 WIB

Haerudin, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat saat ditemui Grid.ID

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa DienfitriGrid.ID - Dennis Lyla mengajukan eksepsi atau penolakan atas gugatan cerai Thalita Latief di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Seperti diketahui, Thalita Latief dan Dennis Lyla tengah berada dalam proses perceraian.Penolakan dari Dennis Lyla terhadap gugatan cerai Thalita Latief dijelaskan Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, saat ditemui Grid.ID, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Sudah Berjuang Diet Demi Menarik Kembali Perhatian Dennis Lyla, Thalita Latief Mengaku Stres Saat Tahu Suaminya Selingkuh "Pihak tergugat atau Dennis mengajukan eksepsi kompetensi relatif," kata Haerudin.Dalam penolakannya, Dennis berkilah bahwa proses perceraiannya dengan Thalita bukan merupakan wewenang PA Jakarta Pusat.