"Menyangkal bahwa bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili perkara antara Thalita dengan Dennis," terang Haerudin.Karenanya, pekan depan majelis hakim PA Jakpus akan segera membuktikan penolakan yang diminta oleh bassis Lyla itu."Sampai sekarang majelis akan bersidang pekan depan untuk mengambil sikap apakah ini betul eksepsinya.""Bahwa bukan kompetensi PA Jakpus, tapi menjadi kompetensi PA yang lain atau tidak," jelasnya lagi.
Baca Juga: Perjuangan Thalita Latief dari Melawan Sakit Kanker hingga Mencari Nafkah Seorang DiriMenurut Haerudin, Dennis memberikan alasan penolakannya akibat Thalita tidak bertempat tinggal di kawasan Jakarta Pusat."Dari pihak Dennis menyatakan penggugat tidak bertempat tinggal dalam wilayah hukum PA Jakpus, tapi di wilayah hukum PA Tigaraksa," terang Haerudin.
(*)