Rekan kerja yang melihat peristiwa pembunuhan tersebut pung langsung bergegas membawa korban ke RSU Hermina guna mendapat perawatan.
Nahas, nyawa korba tak terselamatkan dan meninggal dunia.
Pasca mendapat informasi peristiwa pembunuhan tersebut, Budiman menyebut bahwa Tim Reskrim Polsek Sunggal langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku.
Mengutip dari TribunMedan.com, Budiman mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian.
Namun, pelaku terpkasa ditembak kaki kananya lantaran berusaha melarikan diri saat petugas mencari barang bukti yang telah dibuangnya,
Setelah mendapatkan perawatan medis, tersangka Z kemudian diamankan ke Polsek Sunggal bersama dengan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm.
Akibat dari kasus pembunuhan tersebut, Z terancam dikenakan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(*)