"Perlu membatasi di antara mereka yang ada di setiap kelurahan agar satgas yang belum terbentuk mohon bisa diselesaikan yang ada di kelurahan," papar Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (21/6/2021).
Selanjutnya melansir dari Kompas.com, pemerintah DIY memang tidak bisa mengambil keputusan untuk melaksanakan lockdown secara sepihak.
Jangankan untuk melaksanakan lockdown, jika ingin memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah daerah juga harus meminta izin kepada pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa wewenang pemerintah daerah hanya lah sebatas memberikan usulan.
"Kalau tidak ada jalan keluar lain satu-satunya jalan ya PSBB. Tetapi kita hanya mengusulkan, penentuannya tetap berada di pusat," kata Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (22/6/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
(*)