"Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol," tulisnya di caption.
2 minggu terakhir Jakarta tercatat memiliki kasus positif Covid-19 yang melonjak drastis.
Karenanya beberapa tempat umum mulai ditutup dan diperpendek jam operasionalnya.
Selain Ancol, Taman Margasatwa Ragunan juga telah memutuskan untuk menutup lokasi rekreasisementara waktu hingga waktu yang belum ditentukan, sejak Selasa (22/6/2021) lalu.
"Ditutup sementara terkait pemberlakuan penguatan protokol kesehatan karena meningkatnya kasus COVID-19," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Wahyudi Bambang.
(*)