Bahkan, ia juga diduga melakukan kekerasan terhadap gadis tersebut.
Demi melancarkan aksinya, ia mengancam korban akan dimasukkan ke penjara jika tak mau menuruti hawa napsunya.
Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi tersebut.
Mengutip Tribunnews.com pada Rabu (23/6/2021), Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, menjelaskan bahwa pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka," jelasnya.
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," lanjutnya.
(*)